BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa banyak insan dari lembaga pendidikan, termasuk guru sekolah, yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal, terutama pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa guru, pelajar, dan mahasiswa sering melaporkan kasus ini kepada pihaknya.
Edukasi Keuangan untuk Guru
Dalam rangka mengatasi masalah ini, OJK mengadakan program edukasi keuangan bagi guru Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan acara “Training of Trainers” bertema “Guru Cerdas Keuangan, Wujudkan Masa Depan Sejahtera.” Acara ini diadakan sekaligus memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Pengalaman Pahit Guru Terjerat Pinjol Ilegal
Pada pembukaan acara, beberapa guru membagikan pengalaman pahit mereka terkait produk jasa keuangan ilegal. Salah satunya adalah Arlin, yang menerima telepon saat sedang mengajar dan diberitahu bahwa ia telah mendaftarkan asuransi kesehatan. Data Arlin disebutkan dengan lengkap, namun meski ia meminta pembatalan, tagihan sebesar Rp3 juta tetap datang. Karena tidak mau membayar, Arlin diteror melalui telepon, bahkan penagih datang ke sekolah tempatnya mengajar. Akhirnya, ia terpaksa membayar tagihan tersebut.
Pentingnya Literasi Keuangan
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengatakan bahwa edukasi keuangan lebih dari sekadar akademik saja. Edukasi mencakup pendidikan karakter dan ilmu-ilmu kehidupan, termasuk tentang keuangan. Kiki menekankan bahwa para guru sudah mengerti ancaman digital, tetapi belum sepenuhnya terliterasi dalam hal keuangan.
“Karena itu, kita terpanggil untuk bagaimana kita merangkul guru-guru ini. Kita didik satu guru, satu kelas, satu sekolah akan menjadi well-literated,” kata Kiki. Ia juga menambahkan pentingnya literasi yang tidak hanya digital, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang keuangan untuk mencegah menjadi korban produk jasa keuangan yang tidak tepat.
Kerjasama dengan Kementerian
Dalam upaya ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI serta Kementerian Agama RI untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor