Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BPK: Indofarma (INAF) Diduga Rugikan Negara Rp371,8 Miliar

by Tim Redaksi
20, May, 2024
in Emiten
0
BPK: Indofarma (INAF) Diduga Rugikan Negara Rp371,8 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara pada PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya. Indikasi kerugian negara ini diperkirakan mencapai Rp371,8 miliar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024). Turut hadir Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.

Inisiatif Pemeriksaan BPK

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. “Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra Susanto.

Kerugian Negara di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120.146.889.195,00.

Pemeriksaan Investigatif BPK

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPKBRIEkonomi IndonesiaHasil PemeriksaanIndofarmaInvestigasi BPKKejaksaan AgungKerugian NegaraPenyimpangan KeuanganTindak Pidana
Previous Post

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPR Syariah

Next Post

Guru Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Gelar Edukasi Keuangan

Next Post
Guru Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Gelar Edukasi Keuangan

Guru Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Gelar Edukasi Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor