BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap Minna Padi Investama Sekuritas (MU) akibat modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi syarat minimum. Per 14 Mei 2024, MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak sesuai dengan ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Suspensi dan Dampaknya
Irvan Susandy, Direktur BEI, menyatakan bahwa Minna Padi Investama Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut. “Suspensi berlaku efektif terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 15 Mei 2024,” tegas Irvan.
Latar Belakang Suspensi
Tindakan pembekuan ini didasari oleh hasil pemantauan operator pasar modal terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan yang menunjukkan bahwa nilai MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak memenuhi ketentuan minimum. Perusahaan mengantongi izin penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, dengan modal dasar Rp800 miliar dan modal disetor Rp282,68 miliar. Namun, modal kerja bersih disesuaikan terakhir hanya bertengger di kisaran Rp26,29 miliar.
Rata-rata MKBD Minna Padi Investama Sekuritas
- Januari 2024: Rp33,21 miliar dengan nilai transaksi Rp339,31 miliar.
- Februari 2024: Rp32,47 miliar dengan nilai transaksi Rp125,76 miliar.
- Maret 2024: Rp37,13 miliar dengan transaksi Rp165,25 miliar.
- April 2024: Rp29,98 miliar dengan nilai transaksi nihil.
- Mei 2024: Rata-rata nilai MKBD susut ke level Rp26,98 miliar dengan nilai transaksi juga nihil.
Ketentuan MKBD Berdasarkan Peraturan OJK
Berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Sementara itu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan.
Prospek dan Langkah Selanjutnya
Dengan adanya suspensi ini, Minna Padi Investama Sekuritas harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kembali ketentuan MKBD agar bisa melanjutkan aktivitas perdagangan di pasar modal. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor serta memastikan kelangsungan operasi perusahaan di pasar modal Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor