BeritaInvestor.id – Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan
Sistem KRIS akan menghapus sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem ini, semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.
Definisi KRIS
Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS. Saat ini, BPJS menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, yang mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan. Dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.
Kriteria Ruang Rawat Inap
Menurut Pasal 46A Perpres 59/2024, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:
a. Komponen bangunan dengan porositas rendah
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur i. Tirai/partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen
Implementasi dan Penyesuaian Iuran
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 untuk implementasi sistem KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Perpres ini juga mengisyaratkan bahwa penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Besaran iuran akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan.
Layanan yang Tidak Ditanggung
Perpres 59 Tahun 2024 juga membuat beberapa perubahan pada Pasal 52 mengenai pengecualian layanan untuk peserta BPJS Kesehatan. Perubahan terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m, dan r Pasal 52, antara lain:
d. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib m. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
r. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang dijamin oleh skema pendanaan lain
Pilihan Kelas Eksekutif
Meski sistem kelas dihapuskan, pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat inap ke kelas eksekutif. Peserta dapat meningkatkan perawatan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut. Ayat (2) Pasal 51 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa selisih ini dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor