BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus bergerak maju dalam upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan nilai transaksi di bursa. Salah satu langkah strategis yang dicanangkan adalah dengan memberlakukan regulasi market maker.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy. Menurut Irvan, BEI telah mengatur secara garis besar mengenai persyaratan untuk menjadi Liquidity Provider atau market maker. Persyaratan tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP), Manajemen Risiko, dan Sistem.
“Bagi Anggota Bursa (AB) yang tertarik menjadi Liquidity Provider, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Bursa dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Irvan.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, saat ini sudah ada tiga AB yang melakukan penjajakan untuk menjadi market maker. Namun, identitas ketiga AB tersebut masih dirahasiakan.
“Saat ini ada 3 AB yang sedang diskusi dengan kita sebagai AB pilot, cuma kita belum bisa ungkapkan siapa saja,” jelasnya.
Irvan optimistis, regulasi market maker dapat diluncurkan pada tahun 2024. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses menyiapkan pengaturan terkait Liquidity Provider.
“Untuk timeline kami menunggu perkembangan pengaturan oleh OJK, harapannya bisa ditahun 2024 ini,” tegasnya.
Irvan meyakini, kehadiran market maker akan memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Market maker diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan menurunkan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider.
“Liquidity Provider dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan menurunkan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider,” pungkasnya.
Aturan Market Maker dan Peran BEI
Aturan mengenai market maker merupakan bagian dari revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan adanya regulasi ini, BEI memiliki otoritas untuk mengumumkan saham-saham kelas menengah yang memiliki fundamental yang baik namun kurang likuid di pasar.
Selanjutnya, AB atau broker dapat berperan sebagai market maker untuk meningkatkan likuiditas saham-saham tersebut. Market maker merupakan pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk secara konsisten menyediakan penawaran beli dan jual dalam volume yang mencukupi.
Diharapkan dengan adanya regulasi market maker, likuiditas perdagangan saham di BEI akan semakin meningkat, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor