BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Sanksi ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS), yaitu Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B.
BEI memantau pemenuhan kewajiban ADCP untuk menyampaikan laporan kesiapan dana pelunasan EBUS sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan ketentuan, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 15 Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo.
Batas waktu penyampaian laporan kesiapan dana ADCP adalah 26 April 2024, sedangkan tanggal jatuh tempo EBUS adalah 20 Mei 2024. ADCP terlambat menyampaikan laporan pada tanggal 26 April 2024.
Oleh karena itu, BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama kepada ADCP. ADCP harus segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyampaikan laporan kesiapan dana pelunasan EBUS. Jika ADCP tidak memenuhi kewajibannya, BEI dapat memberikan sanksi yang lebih tegas, seperti denda atau penghentian sementara perdagangan efek ADCP.
Sanksi ini diberikan sebagai upaya BEI untuk menjaga ketertiban dan melindungi investor di pasar modal. Investor diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan oleh emiten dan Bursa Efek Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor