BeritaInvestor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dampak ekonomi dari kasus korupsi di PT Timah Tbk. Ditemukan bahwa kerugian negara akibat korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun.
Kerugian tersebut meliputi:
- Kerugian ekologis: Rp183,7 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,4 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp12,1 triliun
Angka fantastis ini dihitung berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Upaya Kejagung
Kejagung tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga berupaya mencari solusi agar:
- Penyitaan aset dapat dijalankan.
- Masyarakat tetap bisa bekerja.
- Pendapatan negara tidak terganggu.
- Melakukan pemulihan lingkungan.
- Membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik.
- Menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Langkah Kedepan
Upaya Kejagung tidak hanya berfokus pada pemulihan aset (recovery asset), tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola pertimahan.
Kejagung juga berencana untuk membebankan biaya pemulihan lingkungan dan kerugian negara kepada para pelaku korupsi, termasuk korporasi yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar.
- Melakukan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
- Mencegah terjadinya korupsi.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor