BeritaInvestor.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pemulihan pada sesi perdagangan kedua hari Senin, 22 April 2024, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelum keputusan ini, IHSG sempat naik tipis sekitar 0,2% di awal sesi pertama, namun tidak lama kemudian berubah arah dan turun ke zona merah. Mendekati akhir sesi, IHSG masih berusaha menguat kembali.
Meskipun sempat mencoba bangkit di akhir sesi I, IHSG belum berhasil kembali ke zona positif di awal sesi II. Pada pukul 14:50 WIB, IHSG turun 0,16% mencapai posisi 7.074,03. Transaksi pada sesi II mencapai Rp 6,5 triliun dengan volume 13 miliar lembar saham, telah ditransaksikan sebanyak 903.480 kali.
Volatilitas IHSG terlihat cukup tinggi mengingat putusan MK tentang sengketa pilpres 2024 yang dibacakan pada hari yang sama mulai pukul 09.00 WIB. MK juga mendengar permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang yang diadakan di ruangan yang sama.
Selama sidang, MK menolak gugatan dari Anies dan Muhaimin, yang meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024, dimana pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan 92.214.691 suara. Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan, “Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” dan menambahkan, “Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Salah satu isu yang dibawa oleh pihak pemohon adalah tentang kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 02. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam hal kelayakan syarat, menegaskan bahwa sengketa pemilu tidak lagi soal keabsahan syarat tapi lebih kepada pemenuhan syarat oleh pasangan calon. Arief juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan akan adanya intervensi oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon selama Pilpres 2024.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor