BeritaInvestor.id – Pada hari yang sama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilihan presiden 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah menambah dinamika pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada sesi perdagangan pertama, IHSG menunjukkan penurunan, tercatat di level 7.037,52, sebuah turun sebesar 0,70% atau 49,78 poin dari pembukaan. Kondisi ini berlangsung di tengah antisipasi pasar terhadap hasil keputusan MK yang akhirnya menolak klaim campur tangan Presiden Joko Widodo dalam pemilu sebagai tidak beralasan secara hukum.
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon, termasuk artikel dan rekaman video berita, tidak memadai untuk membuktikan adanya “cawe-cawe” atau campur tangan presiden. Hasil keputusan ini memperkuat posisi pasar saham yang telah memperhitungkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran, dimana saham-saham yang terkait dengan keduanya mengalami kenaikan pada hari tersebut.
Meskipun IHSG secara keseluruhan melemah pada sesi pertama, beberapa saham tertentu mencatatkan kenaikan signifikan. PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) dan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR), misalnya, mencatatkan kenaikan. Saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP), yang terafiliasi dengan Kaesang Pangarep, naik 4,76%, menunjukkan reaksi pasar yang menguntungkan terhadap saham-saham tertentu meskipun ada penurunan umum di IHSG.
Analis dari Indo Premier Sekuritas, Angga Septianus, menyarankan bahwa pasar telah memperhitungkan skenario kemenangan Prabowo-Gibran, dan karenanya dampak dari keputusan MK, yang mengonfirmasi ekspektasi pasar, dianggap minimal pada saham-saham yang terkait dengan pasangan calon tersebut. Keputusan MK yang menolak gugatan juga berpotensi mengurangi risiko politik yang mungkin timbul dari ketidakpastian hasil pemilihan presiden, sehingga memperkuat kestabilan pasar dalam jangka pendek.
Selanjutnya, saham besar lainnya seperti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA) dan PT Astra International Tbk. (ASII) juga menunjukkan kenaikan, yang menunjukkan bahwa sektor-sektor tertentu tetap resilien meskipun ada volatilitas yang disebabkan oleh faktor politik. Penolakan gugatan oleh MK, yang menunjukkan tidak adanya bukti korelasi antara dugaan campur tangan dengan perolehan suara, berarti bahwa pasar dapat bergerak berdasarkan dinamika bisnis dan keuangan lebih daripada ketidakpastian politik.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor