BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (Stock Split) dan Penggabungan Saham (Reverse Stock Split) yang mulai berlaku pada 1 April 2024. Aturan baru ini mengatur secara lebih detail mengenai syarat, prosedur, dan kewajiban emiten yang ingin melakukan stock split atau reverse stock split.
Tujuan Diberlakukannya Aturan Baru
Diberlakukannya aturan baru ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Melindungi investor: Aturan ini bertujuan untuk melindungi investor dengan memastikan bahwa stock split atau reverse stock split dilakukan secara wajar dan tidak merugikan investor.
- Menjaga stabilitas pasar: Aturan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dengan mencegah terjadinya manipulasi harga saham melalui stock split atau reverse stock split yang tidak wajar.
- Meningkatkan transparansi: Aturan ini meningkatkan transparansi dengan mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi yang lebih lengkap kepada investor terkait rencana stock split atau reverse stock split.
Poin-Poin Penting dalam Aturan Baru
Beberapa poin penting dalam aturan baru ini adalah sebagai berikut:
- Emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari penilai. Laporan ini harus memuat analisis dan kesimpulan mengenai dampak stock split atau reverse stock split terhadap nilai intrinsik saham, likuiditas saham, dan struktur modal emiten.
- BEI dapat membatalkan rencana stock split atau reverse stock split meskipun RUPS telah menyetujui rencana tersebut. Hal ini dapat dilakukan jika BEI menilai bahwa rencana tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
- Terdapat beberapa pertimbangan yang digunakan BEI untuk menyetujui/menolak permohonan perubahan nilai nominal saham. Pertimbangan tersebut antara lain pemenuhan harga pelaksanaan (khusus stock split), monitoring atas fluktuasi harga saham/Unusual Market Activity (UMA), monitoring atas kondisi/peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan tercatat (finansial atau legal), dan juga mempertimbangkan hasil evaluasi Bursa atas laporan penilaian saham oleh Penilai.
- Perusahaan tercatat yang baru IPO diperkenankan melakukan stock split dan reverse stock split 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham. Hal ini diatur dalam POJK 15 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 poin a).
Dampak Aturan Baru
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi investor dan pasar modal secara keseluruhan. Investor akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan transparan mengenai rencana stock split atau reverse stock split, sehingga mereka dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar dengan mencegah terjadinya manipulasi harga saham.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor