Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kementerian ESDM Melakukan Penyesuaian Kebijakan Royalti Timah

by Tim Redaksi
28, March, 2024
in Ekonomi
0
Kementerian ESDM Melakukan Penyesuaian Kebijakan Royalti Timah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengumumkan perubahan signifikan dalam skema royalti timah. Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan, sistem royalti timah akan diubah dari flat menjadi progresif.

Sistem Progresif: Menyesuaikan Royalti dengan Harga Pasar

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Ing Tri Winarno, menjelaskan bahwa revisi PP 26/2022 tentang PNBP sedang dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ini. Royalti timah akan diberlakukan secara progresif, menyesuaikan dengan dinamika harga timah di pasar global.

Konsultasi dengan DPR dan Usulan Baseline Harga

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan pentingnya konsultasi lebih lanjut antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR terkait kenaikan tarif royalti. Bambang juga menyoroti usulan sebelumnya yang mengaitkan struktur royalti dengan harga timah global, dengan kemungkinan penerapan model progresif berdasarkan baseline harga tertentu.

Struktur Royalti Timah yang Ditinjau

Perubahan skema royalti timah akan menyentuh beberapa komponen, termasuk:

  • Royalti logam timah : 3% per ton dari harga.
  • Royalti terak timah : 1% per ton dari harga.
  • Royalti Monasit-Xenotim : 1% per ton dari harga.
  • Royalti Zirkon/Iliminit/Rutil : 4% per ton dari harga.
  • Royalti Spodomene : 3% per ton dari harga.
  • Royalti (>99% (P)/Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) : 1% per ton dari harga.

Meningkatkan Penerimaan Negara dan Mendukung Pertambangan Berkelanjutan

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. Kenaikan royalti timah diharapkan mendorong pelaku industri untuk mengoptimalkan ekstraksi sumber daya secara efisien, serta mengakomodir kepentingan ekonomi nasional dan perlindungan lingkungan.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: DPRHarga TimahKementerian Energi dan Sumber Daya MineralTimah
Previous Post

Laba Bersih Samudera Indonesia Anjlok 65% di Tahun 2023

Next Post

Saham Timah Tbk (TINS) Melesat 8% di Tengah Kasus Korupsi

Next Post
Harga Timah Rawan Koreksi, Mirae Asset Sekuritas Rekomendasikan Sell on Strength Saham TINS

Saham Timah Tbk (TINS) Melesat 8% di Tengah Kasus Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor