BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai 25 Maret 2024. Papan ini diperuntukkan bagi saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu, seperti harga rata-rata di bawah Rp 51, ekuitas negatif, dan likuiditas rendah.
Mekanisme Perdagangan
Perdagangan di papan pemantauan khusus menggunakan sistem periodic call auction, di mana order dikumpulkan selama periode tertentu dan kemudian dicocokkan pada akhir sesi. Harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Kekhawatiran Investor
Beberapa investor merasa khawatir dengan sistem ini karena:
- Antrean bid dan offer tidak terlihat, sehingga harga saham bisa terbentuk secara tiba-tiba.
- Mekanisme periodic call auction dianggap kurang transparan.
- Saham-saham di papan ini berisiko tinggi dan kurang likuid.
Petisi Penghapusan Papan Full Auction
Sebuah petisi di change.org yang ditandatangani oleh 3.600 investor meminta OJK untuk menghapuskan papan full auction. Petisi tersebut menyatakan bahwa sistem ini merugikan investor dan membuat pasar tidak stabil.
Tanggapan BEI
BEI menjelaskan bahwa papan pemantauan khusus bertujuan untuk:
- Meningkatkan segmentasi papan pencatatan.
- Memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.
- Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan.
- Meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar.
BEI juga menegaskan bahwa mekanisme periodic call auction dirancang untuk memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order.
IEP & IEV
BEI menyediakan kolom IEP (indicative equilibrium price) dan IEV (indicative equilibrium volume) di IDX Mobile untuk membantu investor dalam melakukan input order pada saham papan pemantauan khusus.
Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, di antaranya:
- Harga rata-rata di bawah Rp 51 selama 6 bulan terakhir.
- Ekuitas negatif.
- Likuiditas rendah.
- Perusahaan dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dan lain sebagainya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor