BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantarkan babak baru bagi pasar modal dengan mengimplementasikan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024. Inovasi ini menandakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas perdagangan saham, khususnya bagi saham-saham dengan kondisi tertentu.
Menyasar Saham-Saham Gocap dan Berkinerja Lemah
Papan pemantauan khusus tahap II dirancang khusus untuk menampung saham-saham yang sebelumnya dikenal sebagai “saham gocap” (berharga Rp 50) dan saham-saham berkinerja lemah yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Harga rata-rata di bawah Rp 51,00 selama 6 bulan terakhir.
- Laporan keuangan auditan mendapatkan opini disclaimer.
- Tidak ada perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir.
- Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4.
- Memiliki ekuitas negatif.
- Tidak memenuhi persyaratan public float.
- Likuiditas rendah.
- Perusahaan dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan yang kontribusinya material dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI dan disetujui oleh OJK.
Mekanisme Perdagangan yang Lebih Efisien dan Transparan
Papan pemantauan khusus tahap II menggunakan mekanisme perdagangan periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi dalam satu hari. Harga minimum saham di papan ini ditetapkan menjadi Rp 1, dengan auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar Rp 1 dan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.
Perubahan mekanisme perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar, serta meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar. Selain itu, proses price discovery akan lebih optimal, terutama bagi saham-saham dengan likuiditas rendah.
Dampak Positif Bagi Investor dan Pasar Modal
Implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan membawa dampak positif bagi investor dan pasar modal secara keseluruhan, antara lain:
- Memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor.
- Meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan.
- Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan, khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah.
- Meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar.
- Mempermudah proses price discovery untuk saham dengan likuiditas rendah.
- Membantu investor dalam mengambil keputusan investasi yang lebih rasional.
Langkah Strategis BEI: Menuju Pasar Modal yang Lebih Kuat dan Berkelanjutan
Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan bagian dari langkah strategis BEI dalam mewujudkan pasar modal yang lebih kuat, efisien, dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan komitmen BEI untuk melindungi investor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Ke depannya, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pasar modal, antara lain:
- Melakukan edukasi kepada investor.
- Mengembangkan mekanisme perdagangan yang lebih inovatif.
- Meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan efek.
Dengan implementasi papan pemantauan khusus tahap II dan langkah-langkah strategis lainnya, BEI optimis bahwa pasar modal Indonesia akan terus berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor