BeritaInvestor.id – PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) memberikan penjelasan terkait permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Dayak Membangun Pratama (DMP).
Kesepakatan dengan Pemohon PKPU
- Donny Janson Manua, Direktur Utama Black Diamond Resources, menjelaskan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DMP dan pemohon PKPU.
- Kesepakatan tersebut mengakibatkan pencabutan Permohonan PKPU Nomor : 59/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pencabutan Permohonan PKPU
- Surat pencabutan perkara diajukan oleh PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), pihak pemohon PKPU.
- Alasan pencabutan adalah karena tercapainya kesepakatan antara kedua pihak.
- Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Informasi Tambahan
- Perkara PKPU terhadap DMP didaftarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Februari 2024.
- PT Dayak Membangun Pratama fokus pada pembangunan dan pengembangan bisnis pertambangan batu bara.
- Lokasi penambangan utama DMP berada di Kalimantan Tengah.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor