Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Penolakan Kasasi Greylag Entities, Garuda Indonesia (GIAA) Optimistis Pulih

by Tim Redaksi
1, February, 2024
in Emiten
0
Saham GIAA Sudah Melonjak 40% Akibat Rencana Merger
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Greylag Entities terhadap Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang sebelumnya memenangkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), disambut positif oleh Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan tersebut merupakan momentum penting bagi Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum akselerasi kinerjanya guna menjadi entitas bisnis yang memiliki dasar kinerja operasi yang semakin prospektif kedepannya.

“Atas adanya putusan tersebut, Garuda Indonesia yang saat ini tengah berfokus pada langkah optimalisasi kinerja termasuk melalui peningkatan pangsa pasar serta pendapatan usaha, perbaikan posisi ekuitas hingga pemenuhan kewajiban usaha terhadap para kreditur sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian PKPU,” ujar Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).

Dengan penolakan kasasi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melepas salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus” serta dihapuskannya Notasi Khusus “B” pada kode saham GIAA, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, sesuai langkah MA menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Irfan mengatakan, dengan pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut, maka Garuda Indonesia akan lebih leluasa dalam melakukan berbagai aksi korporasi, termasuk untuk melakukan penambahan modal melalui rights issue.

“Kami optimis pemenuhan pencabutan kriteria “Efek Pemantauan Khusus” tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif,” jelas Irfan.

Sebagai informasi, Garuda Indonesia berhasil membukukan total pendapatan US$2,23 miliar per kuartal III-2023, tumbuh 48% dari periode yang sama tahun lalu US$1,5 miliar.

Pertumbuhan tersebut turut dikontribusikan oleh pendapatan usaha yang dihasilkan dari peningkatan penerbangan berjadwal sebesar 49,02% secara tahunan (YoY) menjadi US$1,72 miliar. Kemudian, penerbangan tidak berjadwal meraih pendapatan sebesar US$274,25 juta, dan pendapatan lainnya mencapai US$234,91 juta.

Hingga periode September 2023, Garuda Indonesia secara Group berhasil mengangkut sebanyak 14,28 juta penumpang, tumbuh 36,05% yoy.

Pada periode yang sama, Garuda Indonesia sebagai main brand juga mencatatkan pertumbuhan angkutan penumpang sebesar 55,48% menjadi 5,76 juta penumpang. Itu terdiri dari 4,58 juta penumpang domestik dan 1,18 juta penumpang internasional yang masing-masing tumbuh secara signifikan sebesar 41,44% yoy dan 153,75% yoy.

Irfan mengatakan, dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya melalui pertumbuhan pendapatan, kedepannya outlook pemulihan kinerja Garuda Indonesia diharapkan secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Garuda IndonesiaGIAAKasasi Greylag EntitiesMahkamah Agung
Previous Post

PTMP Resmi Masuk LQ45, Sahamnya Melonjak 14,15%

Next Post

BEI Selidiki Pergerakan Saham BHAT, PSAB, dan BOGA

Next Post
Pengumuman UMA: Penjelasan BEI tentang Saham SMKM & PACK

BEI Selidiki Pergerakan Saham BHAT, PSAB, dan BOGA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor