BeritaInvestor.id – PT Griptha Putra Persada Tbk. (GRPH) resmi ditetapkan sebagai saham syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-4/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Griptha Putra Persada Tbk. (GRPH) sebagai Efek Syariah.
Dengan ditetapkannya sebagai saham syariah, maka saham GRIPTHA dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di dalam Kelas Efek Syariah. Hal ini menjadi penting bagi investor yang ingin berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
GRPH merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hotel bintang, restoran, dan MICE. Perseroan memiliki dua hotel bintang, yaitu Hotel Griptha di Kota Malang dan Hotel Griptha Resort di Kota Batu. Selain itu, perseroan juga memiliki beberapa restoran dan pusat konferensi.
Dalam penawaran umum perdana (IPO) yang digelar pada 12-16 Januari 2024, GRIPTHA melepas sebanyak-banyaknya 200 juta saham baru atau setara 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga penawaran saham ditetapkan sebesar Rp103 per lembar.
Dana yang diperoleh dari hasil IPO tersebut akan digunakan untuk memperkuat bisnis hotel dan MICE perseroan. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan hotel baru, pengembangan fasilitas hotel, dan promosi hotel.
“Dengan ditetapkannya GRIPTHA sebagai saham syariah, kami berharap dapat menarik minat investor yang ingin berinvestasi di perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Direktur Utama GRIPTHA, M. Ridwan.
“Kami juga akan menggunakan dana hasil IPO untuk memperkuat bisnis hotel dan MICE perseroan. Hal ini sejalan dengan strategi kami untuk menjadi perusahaan hotel dan MICE terkemuka di Indonesia,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya sebagai saham syariah, GRIPTHA menjadi perusahaan emiten ke-8 yang tercatat di BEI pada tahun 2024.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor