BeritaInvestor.id – Sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,1 ton masih terus bergulir. Antam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 17 Oktober 2023. Sementara Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2023.
Dalam gugatan perdatanya, Antam meminta Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto untuk membayar ganti rugi senilai Rp 817,465,600,000. Ganti rugi tersebut merupakan nilai kekurangan emas yang seharusnya diterima Budi Said, yaitu 1,1 ton emas dengan harga Rp 700 juta per kilogram.
Sementara itu, Budi Said meminta Antam untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,1 triliun. Ganti rugi tersebut merupakan nilai total transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said, yaitu 73 transaksi dengan nilai Rp 3,5 triliun.
Putusan Mahkamah Agung
Pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Majelis hakim menyatakan Antam harus membayar ganti rugi senilai Rp 817,465,600,000 atau menyerahkan emas seberat 1,1 ton kepada Budi Said.
Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Februari 2022. MA mengabulkan kasasi Budi Said dan menyatakan Antam bersama Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto harus membayar ganti rugi senilai Rp 817,465,600,000 atau menyerahkan emas seberat 1,1 ton kepada Budi Said.
Kasus Korupsi
Selain gugatan perdata, kasus pembelian emas 1,1 ton ini juga masuk dalam ranah korupsi. Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 92,2 miliar.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro dkk diduga melakukan empat perbuatan, yaitu:
- Memfasilitasi Eksi Anggraeni untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi
- Memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.
- Memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas.
- Menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.
Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara, Endang Kumoro 6,5 tahun penjara, Ahmad Purwanto 6,5 tahun penjara, dan Misdianto 6,5 tahun penjara.
Nasib 1,1 Ton Emas
Hingga saat ini, nasib 1,1 ton emas masih belum jelas. Antam dan Budi Said masih saling klaim sebagai pihak yang berhak menerima emas tersebut.
Antam berpendapat bahwa Budi Said tidak berhak menerima emas tersebut karena telah melakukan penipuan. Sementara Budi Said berpendapat bahwa Antam harus bertanggung jawab karena telah mengirimkan emas tersebut kepada Eksi Anggraeni.
Sidang gugatan perdata Antam dan Budi Said di PN Jaktim masih berlangsung. Sementara sidang gugatan PKPU Budi Said terhadap Antam di PN Jakpus juga masih berlangsung.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor