BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker atau anggota bursa (AB) dan domisili investor pada tampilan wahana perdagangan daring efek selama jam perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kebijakan penutupan kode broker dan domisili investor sudah menjadi pelajaran bagi perkembangan pasar modal.
“Apa iya kita mau balik lagi, kan nggak juga,” ujar Inarno di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).
Inarno menjelaskan, pembukaan kode broker dan domisili investor dapat menyebabkan investor cenderung mengikuti tren atau mengikuti broker tertentu, sehingga tidak memperhatikan fundamental emiten.
“Kenapa kita menghapuskan kode broker agar jangan sampai ada follower atau yang salah ngikutin hanya dari sekuritas ini, atau apa asing segala macam itu makanya kita tutup,” jelas dia.
Inarno menambahkan, dengan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker dan domisili investor, OJK yakin tidak akan serta merta menjadi faktor penekan nilai transaksi harian bursa.
“Tentunya yang lain-lain misalnya edukasi literasi untuk pasar modal harus selalu ditingkatkan jadi orang itu tahu fundamental emiten dan bagaimana tidak hanya ikut-ikutan ya,” terang dia.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa bursa besar kemungkinan tidak akan membuka data kode broker dan domisili pada wahana perdagangan saham.
“Paling mungkin kita akan memberi data tambahan. Misalnya pada sesi 1 kita akan berikan data seperti sesi akhir. Bukan berarti buka seperti dulu lagi,” tegas Irvan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor