Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal Jelang Libur Nataru

by Tim Redaksi
12, December, 2023
in Ekonomi
0
OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal Jelang Libur Nataru
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang musim liburan natal dan tahun baru (nataru). Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, masyarakat cenderung lebih banyak meminjam uang di pinjol saat menjelang liburan karena kebutuhan meningkat.

“Kalau nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simpel saja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana,” ungkap Sarjito usai acara peluncuran Road Map pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, pada Selasa, (12/12/2023).

Berdasarkan data dan statistik OJK, di industri p2p lending legal sendiri, jumlah outstanding pinjaman tercatat naik 1,65% secara bulanan dari Rp50,29 triliun di November 2022 menjadi Rp51,12 triliun pada Desember 2022.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Serupa, di tahun 2021, outstanding pinjaman juga merangkak naik 2,6% dari Rp29,12 triliun di November 2021 menjadi Rp29,88 triliun di Desember 2021.

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, di saat liburan, masyarakat lebih rentan terpapar penipuan keuangan hingga pinjol ilegal.

Biasanya, di hari libur masyarakat memiliki banyak waktu senggang, sehingga sering terpapar informasi di gawainya. Di saat yang sama, banyak kantor bank juga tutup, sehingga susah untuk memverifikasi.

“Jadi ini modus penipuan lebih masif di liburan, maka OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati,” jelas Kiki.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:

  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di website OJK.
  • Jangan mudah tergiur dengan bunga yang rendah atau promosi yang menarik.
  • Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
  • Jangan memberikan data pribadi yang sensitif, seperti nomor rekening atau OTP.

Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya ke OJK atau polisi.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Otoritas Jasa KeuanganPinjaman IlegalPinjaman OnlinePinjol Jelang Nataru
Previous Post

Dividen Interim DOID Rp 10,64 per Saham, Dibayarkan 22 Desember 2023

Next Post

Saham Bank Jago Tembus Harga Tertinggi Sepanjang 2023, Dipicu Sentimen TikTok-Tokopedia

Next Post
Saham Bank Jago Tembus Harga Tertinggi Sepanjang 2023, Dipicu Sentimen TikTok-Tokopedia

Saham Bank Jago Tembus Harga Tertinggi Sepanjang 2023, Dipicu Sentimen TikTok-Tokopedia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor