BeritaInvestor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menetapkan 3 saham sebagai Efek Tidak Dijamin, yaitu:
- PT Bhakti Multi Artha Tbk. (BHAT)
- PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA)
- PT Capital Financial Indonesia Tbk. (CASA)
Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Efek Tidak Dijamin adalah efek yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Efek Dijamin. Efek Dijamin adalah efek yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki likuiditas yang memadai, memiliki kapitalisasi pasar yang memadai, dan memiliki kinerja keuangan yang baik.
Kriteria yang digunakan BEI dan KPEI untuk menetapkan Efek Tidak Dijamin adalah sebagai berikut:
- Likuiditas: Efek memiliki rata-rata volume transaksi harian selama 30 hari terakhir paling sedikit Rp2 miliar.
- Kapitalisasi pasar: Efek memiliki kapitalisasi pasar paling sedikit Rp1 triliun.
- Kinerja keuangan: Efek memiliki laba bersih setelah pajak paling sedikit Rp100 miliar dalam 2 tahun terakhir.
Dalam hal ini, ketiga emiten tersebut tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Efek Dijamin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Volume transaksi harian yang rendah
- Kapitalisasi pasar yang kecil
- Kinerja keuangan yang tidak memuaskan
Dengan ditetapkannya ketiga saham tersebut sebagai Efek Tidak Dijamin, maka perdagangannya hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, yaitu pasar yang disediakan BEI untuk perdagangan efek yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Efek Dijamin.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor