Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Blokir 1.000 Pinjol Ilegal per Tahun, ASN Diminta Waspada

by Tim Redaksi
22, November, 2023
in Ekonomi
0
OJK dan MA Kerjasama Susun Peraturan Gugatan Perdata untuk Perlindungan Konsumen
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 1.000 platform pinjaman online ilegal yang diblokir setiap tahun. Pemblokiran dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.

Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa Satgas Pasti tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi juga melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir platform-platform yang terindikasi melakukan praktik pinjaman ilegal.

“Kami selalu merilis daftar yang ilegal dan daftar yang lega secara periodik,” ujar Edi.

Meski sudah banyak diblokir, keberadaan pinjaman ilegal masih harus diwaspadai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Edi mengatakan sudah banyak kasus bahwa pinjol ilegal justru menciptakan masalah yang lebih besar ketimbang manfaat yang diberikan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Maka itu, Edi meminta ASN untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama adalah adanya penawaran pinjaman melalui pesan singkat ataupun WhatsApp. Dia mengatakan pinjaman yang ditawarkan melalui dua cara itu dipastikan ilegal. Sebab, pemerintah melarang layanan financial technology menawarkan pinjaman melalui cara tersebut.

Selain itu, Edi meminta ASN maupun masyarakat umum jangan tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah. Menurut dia, setiap pinjaman yang dilakukan haruslah melalui proses verifikasi sebelum dikirimkan kepada nasabah.

“Misalnya tiba-tiba uang masuk, itu juga tidak boleh harus ada verifikasi,” katanya.

Edi menuturkan masyarakat juga harus memperhatikan nama perusahaan tempat mengajukan pinjaman. Dia bilang pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan pinjol yang legal.

“Misalnya yang legal itu namanya Mario, yang ilegal itu bisa Mario 2, Mario 3, nah itu jadi harus hati-hati banget,” katanya.

Dia mengatakan apabila masyarakat maupun ASN ragu dengan tempat mereka meminjam uang, dapat mengeceknya di website OJK atau menghubungi nomor telepon 157.

Melalui dua saluran itu masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan dengan menyebutkan nama platform pinjaman.

Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bursa efek indonesiaOtoritas Jasa KeuanganPinjaman OnlinePinjol
Previous Post

Harga Batu Bara Naik, Produsen diuntungkan

Next Post

Jasa Marga (JSMR) Raih Fasilitas Kredit Rp7,39 Triliun untuk Pembangunan Jalan Tol Gending-Besuki

Next Post
Jasa Marga (JSMR) Raih Fasilitas Kredit Rp7,39 Triliun untuk Pembangunan Jalan Tol Gending-Besuki

Jasa Marga (JSMR) Raih Fasilitas Kredit Rp7,39 Triliun untuk Pembangunan Jalan Tol Gending-Besuki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor