Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Aksi Korporasi META : Voluntary Delisting vs Force Delisting, Perbedaan yang Penting diketahui

by Tim Redaksi
15, November, 2023
in Ekonomi
0
Aksi Korporasi META : Voluntary Delisting vs Force Delisting, Perbedaan yang Penting diketahui
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pengumuman delisting saham selalu menarik perhatian pasar modal, terutama bagi para pemegang saham dan investor. Delisting bisa bersifat sukarela, seperti yang terjadi pada PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), atau bersifat paksaan, yang dikenal sebagai force delisting. Artikel ini akan membahas jenis-jenis delisting, prosedur, dan dampaknya terhadap pemegang saham.

Delisting saham adalah tindakan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapuskan pencatatan saham suatu perusahaan. Terdapat dua jenis delisting, yakni voluntary delisting yang dilakukan atas keinginan perusahaan, dan force delisting yang terjadi atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau permohonan BEI.

Voluntary delisting dapat dipicu oleh berbagai alasan, seperti bangkrut, pengambilalihan usaha, atau keputusan perusahaan untuk go private. Namun, untuk melakukan voluntary delisting, perusahaan harus memenuhi aturan yang diatur dalam Peraturan OJK. Syaratnya termasuk persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), buyback saham hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak, pengumuman keterbukaan informasi, dan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Di sisi lain, force delisting terjadi jika perusahaan melanggar aturan atau gagal memenuhi standar keuangan BEI. Saham yang terkena force delisting biasanya sudah tidak melaporkan keuangan selama 24 bulan, membuat keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan. Hal ini membuat saham sulit diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Bagi investor, delisting dapat membawa dampak signifikan. Saat force delisting, sahamnya lebih sulit dijual, dan pemegang saham bisa memilih menjualnya di pasar negosiasi. Perusahaan yang melakukan delisting juga wajib melakukan buyback saham sesuai aturan OJK, dengan harga pembelian tertentu.

Dalam konteks voluntary delisting, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi dalam periode tertentu sebelum pengumuman RUPS. Sementara itu, force delisting oleh OJK menentukan harga pembelian saham paling rendah sesuai dengan harga penutupan perdagangan harian dalam periode tertentu sebelum perintah perubahan status.

Pemahaman mendalam tentang delisting saham dan aturan terkaitnya penting bagi investor untuk mengelola risiko dan mengambil keputusan yang tepat dalam kondisi pasar modal yang dinamis.

Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: META SahamPT Nusantara Infrastructure TbkVoluntary Delisting
Previous Post

Rebalancing MSCI : AMMN dan ARTO Terdaftar Sebagai Konstituen Baru

Next Post

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) Catat Rugi Bersih Rp 46 Miliar pada Kuartal III-2023

Next Post
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) Catat Rugi Bersih Rp 46 Miliar pada Kuartal III-2023

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) Catat Rugi Bersih Rp 46 Miliar pada Kuartal III-2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor