BeritaInvestor.id – Pengumuman delisting saham selalu menarik perhatian pasar modal, terutama bagi para pemegang saham dan investor. Delisting bisa bersifat sukarela, seperti yang terjadi pada PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), atau bersifat paksaan, yang dikenal sebagai force delisting. Artikel ini akan membahas jenis-jenis delisting, prosedur, dan dampaknya terhadap pemegang saham.
Delisting saham adalah tindakan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapuskan pencatatan saham suatu perusahaan. Terdapat dua jenis delisting, yakni voluntary delisting yang dilakukan atas keinginan perusahaan, dan force delisting yang terjadi atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau permohonan BEI.
Voluntary delisting dapat dipicu oleh berbagai alasan, seperti bangkrut, pengambilalihan usaha, atau keputusan perusahaan untuk go private. Namun, untuk melakukan voluntary delisting, perusahaan harus memenuhi aturan yang diatur dalam Peraturan OJK. Syaratnya termasuk persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), buyback saham hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak, pengumuman keterbukaan informasi, dan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Di sisi lain, force delisting terjadi jika perusahaan melanggar aturan atau gagal memenuhi standar keuangan BEI. Saham yang terkena force delisting biasanya sudah tidak melaporkan keuangan selama 24 bulan, membuat keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan. Hal ini membuat saham sulit diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Bagi investor, delisting dapat membawa dampak signifikan. Saat force delisting, sahamnya lebih sulit dijual, dan pemegang saham bisa memilih menjualnya di pasar negosiasi. Perusahaan yang melakukan delisting juga wajib melakukan buyback saham sesuai aturan OJK, dengan harga pembelian tertentu.
Dalam konteks voluntary delisting, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi dalam periode tertentu sebelum pengumuman RUPS. Sementara itu, force delisting oleh OJK menentukan harga pembelian saham paling rendah sesuai dengan harga penutupan perdagangan harian dalam periode tertentu sebelum perintah perubahan status.
Pemahaman mendalam tentang delisting saham dan aturan terkaitnya penting bagi investor untuk mengelola risiko dan mengambil keputusan yang tepat dalam kondisi pasar modal yang dinamis.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor