BeritaInvestor.id – PT Bank MNC International Tbk. (BABP), yang lebih dikenal sebagai MNC Bank, telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Rights Issue. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dihadiri oleh para pemegang saham bank yang merupakan bagian dari Grup MNC.
MNC Bank berencana menerbitkan hingga 13.503.665.292 saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,00 per saham. Ini setara dengan 28,57% dari modal disetor setelah pelaksanaan rights issue.
Presiden Direktur MNC Bank, Rita Montagna, menyatakan bahwa dana yang dihimpun melalui Penambahan Modal dengan HMETD akan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan bisnis bank. Langkah ini sejalan dengan strategi MNC Bank untuk menjadi bank yang lebih inklusif dan mampu memenuhi kebutuhan finansial masyarakat secara lebih luas.
Dalam RUPSLB tersebut, MNC Bank juga melaporkan pertumbuhan laba sebesar 13,89% year-on-year (yoy) menjadi Rp39,49 miliar pada kuartal II-2023, dibandingkan dengan Rp34,67 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, penyaluran kredit oleh MNC Bank meningkat sebesar 8,80% secara tahunan dari Rp9,68 triliun pada kuartal II 2022 menjadi Rp10,53 triliun hingga akhir kuartal II 2023.
Pada akhir Juni 2023, MNC Bank berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp12,31 triliun, menandai pertumbuhan sebesar 2,80% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp11,98 triliun. Dengan pencapaian ini, total aset MNC Bank mencapai Rp16,86 triliun, mengalami kenaikan sebesar 14,18% yoy dari Rp14,76 triliun pada Juni 2022.
Meskipun proses merger antara MNC Bank dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) masih berlangsung, langkah Rights Issue ini menunjukkan komitmen MNC Bank untuk terus mengembangkan bisnisnya di tengah dinamika industri perbankan. Proses merger tersebut akan berjalan sesuai dengan komitmen dari para Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) yang terlibat.
Dalam penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persiapan yang matang diperlukan agar bank hasil merger dapat beroperasi dengan baik dan tidak berdampak negatif pada bank tersebut atau industri perbankan secara keseluruhan. Kedua bank tersebut telah menyelesaikan evaluasi masing-masing perusahaan, dan saat ini sedang berbicara mengenai kepemilikan saham serta aspek teknis lainnya untuk mencapai merger yang sukses.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor