BeritaInvestor.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mengumumkan keputusannya untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan keputusan ini, tingkat bunga penjaminan untuk masing-masing kategori akan tetap stabil, yaitu 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum, dan 6,75% untuk BPR. Tingkat bunga ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
LPS, yang secara rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun pada bulan Januari, Mei, dan September, menghimbau kepada bank-bank untuk secara terbuka menyampaikan kepada nasabah informasi tentang besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Informasi ini dapat disampaikan melalui berbagai media informasi yang mudah diakses oleh nasabah, serta melalui channel komunikasi yang dimiliki oleh bank.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga mengumumkan keputusan terbaru mereka terkait suku bunga acuan. BI memutuskan untuk tetap menahan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada tingkat 5,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga tetap pada posisi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility dipertahankan pada level 6,50%.
Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, setelah Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 20-21 September 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah dinamika perubahan ekonomi global yang terus berlangsung.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.