BeritaInvestor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. Tindakan ini merupakan respons terhadap surat yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-159/PM.12/2023.
Pengumuman resmi mengenai penghentian sementara ini dikeluarkan oleh manajemen BEI pada Jumat (29/9), yang menyatakan bahwa penghentian ini berlaku efektif sejak Sesi II Perdagangan Efek pada tanggal 27 September 2023. Artinya, PT BNC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sedikit latar belakang, PT BNC Sekuritas Indonesia sebelumnya dikenal dengan nama PT Bloom Nusantara Capital dan memiliki kode broker GA. Perusahaan ini memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dengan modal dasar sebesar Rp 50 miliar dan modal disetor sebesar Rp 30 miliar.
Struktur pemegang saham PT BNC Sekuritas Indonesia mencakup PT Global Putera Sejati (58,85%), Malvin Latief (20%), Teddy Chandra (15%), PT Dana Abadi Bersama (5,82%), dan Hendro Sasmita (0,33%).
Penting untuk dicatat bahwa PT BNC Sekuritas Indonesia telah memperoleh izin perantara pedagang efek dengan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir sebesar Rp 42,46 miliar.
Perlu diinformasikan bahwa sejarah perusahaan ini berawal di Surabaya pada tahun 1989 dengan nama PT Sekuritas Indo Pasifik Investasi. Namun, pada tanggal 31 Agustus 2010, perusahaan mengubah namanya menjadi PT Bloom Nusantara Capital. Kemudian, sesuai peraturan OJK no. 20/POJK.04/2016, nama perusahaan kembali berubah menjadi PT BNC Sekuritas Indonesia pada tahun 2016.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.