BeritaInvestor.id – PT PP Tbk (PTPP) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi, mengumumkan total piutang atau tagihan yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Kedua perusahaan ini mencatat bahwa jumlah tagihan yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp 580 miliar.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi, menjelaskan bahwa piutang yang dimiliki PTPP dari pemerintah berasal dari tiga kategori yang berbeda. Pertama, piutang berasal dari proyek pemerintah dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar. Meskipun jumlahnya mungkin terlihat signifikan, PTPP memiliki banyak kontrak proyek dengan nilai yang jauh lebih besar. Sehingga, biasanya pemerintah akan segera melunasi tagihan ini dalam waktu singkat.
Kategori kedua adalah retensi senilai Rp 100 miliar. Efendi menjelaskan bahwa dalam setiap proyek yang dilakukan oleh PTPP, sejumlah 5% dari nilai kontrak akan ditahan sebagai retensi hingga proyek selesai. Setelah proyek selesai sesuai kontrak, retensi tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan.
Sementara itu, kategori ketiga adalah tagihan bruto senilai Rp 100 miliar. Tagihan ini muncul karena sistem penagihan proyek yang mengikuti tahapan progres (milestone). PTPP hanya diizinkan untuk menagih ketika mencapai tahapan tertentu dalam proyek tersebut. Dengan demikian, total piutang pemerintah terhadap PTPP mencapai sekitar Rp 300 miliar.
Adhi Karya, emiten BUMN Karya lainnya, juga memiliki piutang terhadap pemerintah, meskipun jumlahnya tidak sebesar BUMN Karya lainnya. Direktur Utama Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson, mengungkapkan bahwa total piutang pemerintah kepada Adhi Karya mencapai sekitar Rp 270-280 miliar.
Penting untuk dicatat bahwa tagihan yang belum dibayar ini tidak dianggap sebagai dampak material bagi kedua perusahaan. Namun, ini memberikan gambaran tentang dinamika bisnis konstruksi di Indonesia dan hubungannya dengan pemerintah.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor