BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 18 September 2023. Keputusan penting ini diumumkan dalam surat keputusan resmi berkode KEP-77/D.04/2023. Dengan terbitnya surat keputusan ini, izin untuk menjalankan bursa karbon oleh BEI telah resmi berlaku.
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, memberikan penjelasan terkait pentingnya izin ini. BEI sekarang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Keputusan ini menciptakan tonggak bersejarah dalam perkembangan pasar karbon di tanah air.
Dengan izin dari OJK, BEI siap memainkan peran kunci dalam mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini diharapkan akan membuka peluang baru dalam sektor lingkungan dan memberikan kontribusi positif pada upaya mitigasi perubahan iklim.
Pasar karbon Indonesia mendapatkan dorongan besar dengan izin resmi ini, dan BEI siap menjadi pusat perdagangan karbon yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan. Ini adalah langkah maju bagi Indonesia dalam menjawab tantangan perubahan iklim dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca secara global.
Sebelumnya, BEI telah menyiapkan sistem teknologi untuk bursa karbon ini dan berkomitmen untuk memberikan platform yang efisien dan andal bagi pelaku pasar karbon. BEI telah mempersiapkan diri untuk membawa inovasi lingkungan ini ke pasar yang lebih luas, dan dengan izin OJK, mereka sekarang dapat mengambil langkah-langkah nyata dalam mewujudkannya.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.