Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Peraturan Teknis untuk Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

by Tim Redaksi
8, September, 2023
in Regulator
0
OJK Berupaya Membuat Regulasi untuk Atasi Kejahatan Keuangan oleh Influencer
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan teknis terkait pelaksanaan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon. Peraturan teknis ini dikeluarkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait perdagangan karbon di bursa karbon, mulai dari jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan hingga persyaratan permodalan penyelenggara bursa karbon.

Salah satu poin utama dalam peraturan teknis ini adalah mengatur persyaratan permodalan bagi penyelenggara bursa karbon serta dokumen bukti permodalan yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham penyelenggara bursa karbon, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga menyoroti pentingnya persyaratan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris dalam menjaga integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan penyelenggara bursa karbon.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Selain itu, peraturan teknis ini mengatur operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, termasuk kewajiban mereka dalam menyediakan sistem dan sarana yang mendukung perdagangan unit karbon dan pengawasan perdagangan tersebut.

Tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon juga diatur dalam peraturan ini, meliputi mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa investor ritel saat ini belum dapat berpartisipasi secara langsung dalam perdagangan karbon di bursa karbon. Namun, ia menyatakan bahwa kemungkinan investor ritel dapat berpartisipasi dalam produk turunan bursa karbon di masa depan.

Penerbitan peraturan teknis ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Dengan demikian, Indonesia dapat terus maju dalam mengurangi emisi karbon dan berkontribusi pada upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: Aturan baru OJKBeritaInvestor.idBursa KarbonBursa Karbon Indonesia
Previous Post

Pertamina Usulkan Pengembangan Bioetanol untuk Pertamax Green 92

Next Post

Saham PT Haloni Jane Tbk (HALO) Diborong oleh Pengendali

Next Post
Saham PT Haloni Jane Tbk (HALO) Diborong oleh Pengendali

Saham PT Haloni Jane Tbk (HALO) Diborong oleh Pengendali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor