BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons berita terkait kepemilikan saham free float emiten tambang PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang diklaim oleh afiliasi Sumitomo Metal Mining Ltd. dan Vale Canada Ltd. Untuk memahami isu ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa saham free float merujuk pada jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk umum dan dapat diperdagangkan melalui pasar reguler.
Dalam penelaahan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap daftar pemegang saham INCO per Juli 2023, hasilnya menunjukkan bahwa hanya Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited yang memiliki kepemilikan saham yang berkaitan dengan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. Namun, kepemilikan Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited tersebut hanya sekitar 0,000875% dari total saham yang beredar.
Lebih lanjut, tidak ditemukan catatan kepemilikan saham yang terkait dengan Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan resmi yang menjawab pertanyaan dalam Rapat Dewan Komisioner bulan Agustus 2023, yang diselenggarakan pada Rabu, 7 September 2023.
Hasil dari Laporan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Juli 2023 menunjukkan bahwa kepemilikan saham INCO terdiri dari MIND ID dengan kepemilikan sekitar 20%, Vale Canada Limited dengan kepemilikan sekitar 43,79%, dan Sumitomo Metal Mining dengan kepemilikan sekitar 15,03%. Sementara itu, masyarakat memiliki kepemilikan sekitar 20,38% dari total saham INCO.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan dukungannya terhadap upaya pemerintah melalui Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID untuk meningkatkan kepemilikan saham INCO, melebihi dari tawaran awal sebesar 14%. Hal ini akan menghasilkan total kepemilikan MIND ID di INCO sebesar 34%.
Inarno Djajadi menyampaikan bahwa OJK saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada Vale Indonesia mengenai informasi bahwa Vale Canada dan Sumitomo telah menyetujui untuk memberikan 14% saham INCO kepada MIND ID, namun hingga saat ini belum ada jawaban resmi yang diterima.
Selanjutnya, dalam konteks perlindungan hak investor retail, OJK memiliki regulasi terkait dengan transaksi tertentu, terutama yang melibatkan potensi benturan kepentingan. Dalam situasi seperti itu, persetujuan pemegang saham independen diperlukan. OJK juga akan memeriksa apakah ada transaksi tertentu yang memerlukan prosedur khusus, seperti keterbukaan informasi atau persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), terutama jika transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi material atau melibatkan benturan kepentingan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor