BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan modal yang telah ditetapkan. Meskipun OJK telah memberikan waktu yang cukup lama, beberapa perusahaan pembiayaan masih belum mencapai persyaratan modal yang telah ditetapkan.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, dengan tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa OJK telah mengambil tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan modal.
Jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Hingga Juni 2023, OJK mencatat masih ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
OJK telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan terkait dan memberikan batas waktu bagi mereka untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.
Sementara itu, sektor pembiayaan neto di industri multifinance mencapai Rp 444,52 triliun pada paruh pertama 2023, dengan pertumbuhan sebesar 16,37% YoY. Pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi masih mendominasi komposisi piutang pembiayaan neto dengan proporsi masing-masing sebesar 51,65% dan 33,75%.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.