BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak menjadi polemik saat negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, pemerintah telah menjelaskan detail kebijakan ini kepada pelaku usaha dan USTR, termasuk aturan yang menjamin fleksibilitas penggunaan devisa.
Penerapan DHE SDA Tanpa Beban bagi Pengusaha
DHE nonmigas yang dikumpulkan di rekening khusus dapat dipergunakan untuk membayar utang, bunga, bahan baku, maupun upah tenaga kerja. “Tidak memberatkan sama sekali,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita (1/5/2025). Uang asing ini bahkan bisa dipertukarkan ke rupiah tanpa kendala tambahan.
Imbal Hasil Kompetitif di Dalam Negeri
Pemerintah menjamin penempatan dana tersebut memberikan yield yang sebanding dengan pasar global. Hal ini membuat bisnis tidak mengalami kerugian finansial, sebagaimana dipahami USTR.
Kritik AS di Era Trump Soal Hambatan Non-Tarif
Pada pemerintahan Donald Trump, Washington menilai kebijakan DHE SDA sebagai batasan nontarif yang menghambat akses pasar. Diungkapkan melalui Fact Sheets White House, Indonesia mewajibkan perusahaan SDA memindahkan pendapatan ekspor senilai US$250 ribu atau lebih ke dalam negeri sejak 1 Maret 2025.
Penerapan PP Nomor 8/2025
Peraturan baru ini mengharuskan pengusaha memasukkan 100% DHE SDA ke rekening lokal selama minimal satu tahun. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 guna meningkatkan stabilitas devisa.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.