BeritaInvestor.id – Pemerintah masih dalam proses membentuk tiga satuan tugas (satgas) untuk meredam dampak kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Menurut Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Keputusan Presiden (Keppres) yang mendukung pembentukan satgas belum diterbitkan karena sedang dikonsolidasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
Pembentukan Satgas Masih Dalam Proses Koordinasi
Pemerintah masih mengatur substansi tiga satgas: Satgas Perundingan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Pemulihan Lapangan Kerja, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Prasetyo menegaskan keterlibatan sektor industri usaha dan serikat pekerja dalam sinkronisasi ini.
Menko Airlangga Targetkan Rampung dalam 60 Hari
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketiga satgas diharapkan mempercepat negosiasi dengan AS. “Presiden menargetkan solusi win-win dan tidak beda perlakuan antar-negara,” ujarnya. Ia juga menyebut proposal Indonesia untuk deregulasi perizinan kerja telah mendapat apresiasi dari USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS). Proses negosiasi ditargetkan rampung dalam 60 hari ke depan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.