BeritaInvestor.id – PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) mengumumkan akan mengembalikan uang sebesar Rp145 miliar kepada para pembeli unit properti di proyek Meikarta. Rencana ini hasil dari pertemuan antara Menteri Perumahan Maruarar Sirait dengan pengusaha Lippo Group, James Riady, pada 23 April lalu.
Rincian Refund dan Sumber Dana
Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian, menyatakan refund akan menggunakan kas internal (Rp145,74 miliar per September 2024) serta hasil penjualan unit apartemen Meikarta. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), entitas pengembang proyek ini, ditugaskan menyelesaikan kewajiban kepada pembeli.
Target Penyelesaian Proyek dan Dampak Keterlambatan
Pihak LPCK menargetkan selesai membangun Meikarta paling lambat Juli 2027. Namun, keterlambatan serah terima unit hingga 2020 menyebabkan protes massal pembeli. Perkumpulan Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengklaim kerugian mencapai Rp30 miliar untuk 130 anggota yang terdaftar, dan 300-400 pihak lagi belum terdata.
Komitmen Pemulihan Kepercayaan
Peter Adrian menegaskan tidak ada kendala material yang menghambat pembangunan. Meski demikian, isu ketersediaan kas LPCK menurun dari Rp217 miliar di 2023 ke Rp145 miliar tahun ini tetap perlu dipantau.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.