BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan sistem auto rejection untuk mengendalikan volatilitas harga saham dan melindungi investor. Mulai April 2025, aturan baru menyesuaikan batas penurunan (ARB) ke level 15% untuk semua kelas saham. Berikut ulasan lengkapnya:
Cara Kerja Auto Rejection
Auto rejection adalah mekanisme BEI yang secara otomatis menolak order beli/jual ketika harga saham melebihi batas aman dalam satu hari. Sistem ini memisahkan diru ke dua jenis:
– **Auto Rejection Atas (ARA)**: Terjadi saat kenaikan harga saham melampaui batas maksimal, misalnya dari Rp1.000 naik 25% menjadi Rp1.250. Order di atas level ini akan ditolak.
– **Auto Rejection Bawah (ARB)**: Terjadi saat harga saham anjlok melebihi batas minimun, seperti penurunan 15% dari Rp1.000 ke Rp850. Order di bawah ini juga tidak diterima sistem.
Batas ARB Diperketat Sebesar 15% untuk Semua Saham
Pada 8 April 2025, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menetapkan batas ARB 15% sebagai aturan umum. Sebelumnya, kisaran ARB berbeda tergantung harga saham:
– Saham Rp50–Rp200: 35%
– Saham Rp200–Rp5.000: 25%
– Saham di atas Rp5.000: 20%
Perubahan ini menandakan perlindungan lebih ketat terhadap fluktuasi harga mendadak.
Pembahasan Kebijakan BEI
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BEI No. 00002/BEI/04-2025 dan II-A tentang perdagangan efek, yang bertujuan:
1. Mengurangi gejolak pasar
2. Memastikan keamanan transaksi investor
3. Meningkatkan efisiensi perdagangan di semua papan BEI (Papan Utama, Pengembangan, Ekonomi Baru)
Komentar Sekretaris Perusahaan BEI
“Penyesuaian ini bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi investor,” ujar Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan pentingnya mekanisme seperti auto rejection di pasar yang dinamis.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.