Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Alokasikan Rp2,66 Triliun Tunjangan Dosen: Detail Perhitungan dan Pencairan

by Tim Redaksi
15, April, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,66 triliun untuk tunjangan kinerja bagi 31.066 dosen di lingkup Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti). Dana ini berlaku selama 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.

Rincian Tunjangan untuk 31 Ribu Dosen
Pembagian tukin ditujukan kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai satuan kerja: 8.725 dosen di PTN, 16.540 dosen di BLU PTN, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti. Tunjangan ini tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif Januari 2025.

Cara Hitung Tukin: Gabungan Jabatan dan Tunjangan Profesi
Tunjangan diberikan sebagai selisih antara tunjangan jabatan di Kemendikti dengan tunjangan profesi yang sudah mereka terima. Contohnya, seorang guru besar mendapat Rp6,73 juta sebagai tunjangan profesi, tetapi tukin Jabatan Eselon II mencapai Rp19,28 juta. Oleh karena itu, dosen ini akan menerima selisih sebesar Rp12,55 juta/bulan. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin Jabatan, yang dipilih adalah nilai terbesar.

Proses Pencairan dan Efisiensi Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa belanja pegawai tetap menjadi prioritas. Dana tukin ini masuk dalam alokasi tambahan belanja pegawai di Kemendikti, sementara efisiensi anggaran untuk belanja lainnya tetap dipertahankan. Untuk memastikan pencairan lancar, Kemendikti harus selesaikan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (Juknis) pada April 2025 ini. Menteri Brian Yuliarto menargetkan regulasi rampung bulan ini agar tidak terjadi keterlambatan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Rupiah Menguat dengan Cadangan Devisa Rekor, Dukung Optimisme Pasar Global

Next Post

Fore IPO Auto Reject 2 Hari Beruntun Didukung Pandu Sjahrir & Franky Widjaja

Next Post

Fore IPO Auto Reject 2 Hari Beruntun Didukung Pandu Sjahrir & Franky Widjaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor