BeritaInvestor.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem perpajakan daring E-TRAPT untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak. Platform ini secara otomatis mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber, lalu mengirimkannya ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Mekanisme Kerja E-TRAPT
Sistem Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT) membaca data transaksi secara otomatis dari platform yang diakses. Data langsung dikirim ke server Bapenda Jakarta, mempercepat konsolidasi dan meminimalkan kesalahan administratif.
Manfaat bagi Wajib Pajak
Wajib pajak mendapat kemudahan dalam pelaporan elektronik serta insentif sebagai apresiasi kepatuhan. Kepala Bapenda Lusiana Herawati mengatakan, sistem ini juga berpotensi meningkatkan transparansi dan akurasi perpajakan di Jakarta.
Peluncuran Dukung Regulasi Pemprov
Penerapan E-TRAPT sesuai Peraturan Gubernur No. 2/2022 yang merevisi aturan pelaporan pajak elektronik sebelumnya. Wajib pajak diwajibkan menerima pemasangan perangkat oleh tim Bapenda untuk memastikan partisipasi.
Panduan Migrasi ke Sistem Baru
Pemprov Jakarta memberi fleksibilitas, mulai dari pemasangan langsung oleh tim hingga permohonan mandiri melalui UPPPD atau Bapenda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transisi sistem berjalan lancar.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.