BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 16 emiten di bursa tetap melanjutkan aksi buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi menyebut langkah ini dilakukan untuk menstabilkan pasar yang fluktuatif, sesuai kebijakan POJK 29/2023.
Daftar Emiten yang Buyback Tanpa RUPS
Perusahaan seperti PT Medco Energi (MEDC), Bukalapak (BUKA), dan Panin Bank (PNBN) menjadi contoh emiten yang terlibat. Selain 16 nama ini, OJK juga menyebut Citra Marga (CMNP) dan Sido Muncul (SIDO) dalam daftar pelaku buyback tanpa mekanisme RUPS.
Persyaratan Buyback Tanpa Persetujuan RUPS
Pelaksanaan buyback wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yang berlaku saat pasar saham mengalami goncangan signifikan. Status kondisi pasar fluktuatif diberlakukan selama 6 bulan, sejak OJK mengeluarkan perintah tersebut.
Koordinasi OJK dan BEI
OJK bersinergi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memantau realisasi buyback. Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyarankan investor langsung konfirmasi kebijakan buyback ke OJK.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.