BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan perdagangan saham secara sementara pada Selasa (8/4/2025) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 8%. Hal ini terjadi karena aturan trading halt baru yang mulai berlaku hari ini, naik dari ambang batas sebelumnya 5%. Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 09:30 WIB tanpa perubahan jadwal.
Pemicu Trading Halt: Penurunan IHSG Lebih dari 8%
Pembekuan perdagangan pagi ini dilakukan karena IHSG menyentuh ambang penurunan 8%, sesuai ketentuan Peraturan Nomor II-A BEI. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pasar agar tetap terkendali dan efisien.
BEI Pastikan Regulasi Trading Halt Lebih Ketat
Pada aturan yang mulai berlaku 8 April 2025, batasan Auto Rejection Bawah (ARB) ditingkatkan menjadi 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Aturan ini juga berlaku bagi Exchange-Traded Fund (ETF) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk semua rentang harga.
Rincian Regulasi Perubahan Trading Halt
Peningkatan ARB dari sebelumnya 10% menjadi 15% sejalan dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Perubahan ini bertujuan memperketat pengawasan pasar demi mengantisipasi gejolak ekstrem.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.