BeritaInvestor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 10,46 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 hingga 24 Maret 2025. Angka tersebut mencapai 64,53% dari target kepatuhan sebesar 16,21 juta wajib pajak. Pertumbuhan realisasi ini naik 5,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Proses Pengumpulan SPT Tahunan
Pelaporan terdiri dari 10,17 juta SPT orang pribadi dan 296 ribu SPT badan. Wajib pajak diberi waktu hingga 31 Maret 2025 untuk warga pribadi dan 30 April 2025 untuk badan usaha. Setelah tenggat, laporan akan dianggap terlambat.
Direktur Penyuluhan DJP Dwi Astuti mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan online melalui www.djponline.pajak.go.id untuk mendapat kepastian lebih cepat. ‘Lapor lebih awal, lebih nyaman,’ ujar dia.
Penerimaan Pajak Anjlok 30%
Pada konferensi pers APBNKita, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun, turun drastis dari tahun sebelumnya yang tembus Rp269,02 triliun. Penurunan ini menjadi fokus evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.
Cara Mudah Laporkan SPT Online
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id.
2. Login menggunakan NPWP/NIK dan password.
3. Pilih menu ‘e-Filing’ lalu pilih formulir sesuai penghasilan:
– Formulir 1770 SS (Rp60 juta per tahun) atau 1770 S (di atasnya).
4. Isi data lengkap dan verifikasi melalui email untuk mendapat tanda terima elektronik.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.