BeritaInvestor.id – ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK
Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) baru saja menerima izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelenggaraan perdagangan derivatif keuangan yang melibatkan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa izin tersebut mencakup produk derivatif keuangan yang akan diperdagangkan di ICDX.
Proses Transisi Menuju Perdagangan Derivatif
Izin yang diterima ICDX tercantum dalam surat OJK No S-115/PM.02/2025 yang menunjukkan persetujuan prinsip sebagai penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan. Dengan adanya izin ini, ICDX mengambil langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pindah ke Pengawasan OJK
Saat ini, pengawasan ICDX berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Nursalam menambahkan bahwa izin prinsip ini adalah bagian dari proses transisi ICDX dan ICH di pasar modal.
Pemenuhan Dokumen untuk Izin Operasi
Selanjutnya, sesuai Peraturan OJK No. 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan izin operasi dalam waktu dua tahun setelah peraturan tersebut berlaku. Nursalam menyampaikan, “Kami sedang mempersiapkan dan memenuhi berbagai dokumen yang diperlukan.”
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.