Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Yakin Emiten Akan Manfaatkan Buyback Saham Tanpa RUPS

by Tim Redaksi
19, March, 2025
in Emiten
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa banyak emiten akan memanfaatkan kebijakan buyback saham tanpa perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diyakini dapat membantu menstabilkan pasar modal yang akhir-akhir ini mengalami volatilitas.

Fleksibilitas untuk Emiten
Inarno Djajadi, anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, menyatakan bahwa buyback tanpa RUPS memberi lebih banyak fleksibilitas bagi emiten untuk menjaga harga saham. “Banyak emiten sudah menyatakan minat untuk buyback. Ini menjadi sinyal positif bagi pasar,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 19 Maret 2025.

Perusahaan Siap Lakukan Buyback
Walau tidak menyebutkan angka pasti, Inarno memastikan beberapa perusahaan sudah merencanakan buyback. “Kami melihat animo yang cukup besar. Emiten yang telah mengumumkan buyback di RUPS tetap bisa melakukannya tanpa menunggu keputusan rapat,” tambahnya. Kebijakan ini mengacu pada mekanisme yang ada saat pandemi, dengan batas buyback maksimal 20% dari saham beredar dan selama enam bulan.

Pantauan OJK untuk Stabilitas Pasar
OJK juga akan terus memantau kebijakan ini untuk menjaga stabilitas dan transparansi pasar modal. “Kami optimis banyak emiten akan melakukan buyback. Dengan fleksibilitas ini, perusahaan bisa segera bertindak sesuai kondisi pasar,” tutup Inarno.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Kebijakan Sebelumnya
Beberapa emiten blue chip, emiten perbankan, dan emiten LQ45 telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan segera buyback dalam waktu dekat. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan lewat surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 dan berlaku hingga enam bulan setelahnya. Menurut Inarno, kebijakan ini sering digunakan di sektor pasar modal, termasuk pada tahun 2013, 2015, dan saat pandemi Covid-19 2020. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Pasar dalam Tantangan
Inarno juga menegaskan, meski kondisi pasar saat ini menantang, kolaborasi antara regulator, pelaku pasar, dan semua pemangku kepentingan adalah kunci untuk menghadapi masa sulit ini. Di sisi lain, pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025, IHSG turun 5,02% ke level 5.146, yang menyebabkan trading halt oleh BEI selama 30 menit.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

CPNS Dapat THR 2025, Namun Tidak Penuh 100%

Next Post

ICDX Terima Izin Prinsip dari OJK untuk Transaksi Derivatif

Next Post

ICDX Terima Izin Prinsip dari OJK untuk Transaksi Derivatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor