Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Kementerian Perdagangan Imbau Repacker MinyaKita Ikuti Aturan

by Tim Redaksi
19, March, 2025
in Regulator
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kementerian Perdagangan telah mengumpulkan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MinyaKita dalam sebuah rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa, (18/3) di Jakarta. Dalam rapat ini, Kemendag mengingatkan semua pihak untuk mematuhi peraturan terkait penggunaan merek MinyaKita berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan undang-undang yang berlaku.

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Merek Rapat yang dipimpin oleh Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, menegaskan bahwa semua pelaku usaha, termasuk asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI, harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada. “Belakangan ini, kami menemukan beberapa repacker yang mengurangi takaran minyak, tidak sesuai label, dan mengalihkan lisensi MinyaKita. Ini semua merupakan pelanggaran,” ungkap Iqbal. Dia juga menegaskan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi, dan tidak ada dana dari APBN untuk penyediaan produk ini kepada konsumen.

Distribusi ke Pasar Rakyat Iqbal menyerukan agar pelaku usaha prioritaskan distribusi MinyaKita ke pasar rakyat, terutama untuk kalangan menengah ke bawah. Dia menyampaikan, “MinyaKita harus ada di pasar rakyat. Kami terus menyuarakan hal ini kepada produsen dan distributor.” Rapat diadakan secara hibrida, dengan hadirnya sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 secara daring, serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro.

Sanksi untuk Pelanggaran Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha MinyaKita yang melanggar ketentuan antara November 2024 hingga Maret 2025. Pelanggaran yang terdeteksi meliputi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan skema bundling. Dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan juga telah dikenakan sanksi, dengan izin mereknya dicabut. Iqbal menegaskan, “Jika ada pelanggaran hukum, kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.”

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Pemenuhan Pasokan Selama Ramadan Menjelang Ramadan, Kemendag meminta produsen untuk meningkatkan pasokan MinyaKita agar tersedia dengan harga terjangkau. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak bagi masyarakat. “Kami meminta semua produsen untuk melipatgandakan pasokan agar harga dapat terjamin.”

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Prajogo Pangestu Borong Saham BREN, Total Kepemilikan Naik Drastis

Next Post

Merger EXCL dan FREN: Peluang Besar dengan Risiko Tersembunyi

Next Post

Merger EXCL dan FREN: Peluang Besar dengan Risiko Tersembunyi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor