BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kebijakan ini muncul karena adanya tekanan di bursa saham domestik, terlihat dari penurunan IHSG yang merosot sebanyak 1.682 poin atau sekitar 21,28% sejak awal tahun, bahkan mengalami trading halt kemarin. OJK menilai kondisi pasar saat ini sebagai signifikan fluktuatif. \n\nPemberitahuan kepada Perusahaan Terbuka\nInarno dari OJK menyampaikan bahwa surat resmi mengenai kebijakan ini telah dikirim kepada direksi perusahaan terbuka pada tanggal 18 Maret 2025. Dianggap perlu untuk memberikan kepercayaan lebih di pasar, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan yang ada. Hal ini juga merupakan hasil dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal pada Maret 2025. \n\nKetentuan Pembelian Kembali Saham\nPembelian kembali saham ini harus tetap mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Penetapan kondisi pasar yang fluktuatif ini akan berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat dari OJK.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.