BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai buyback saham tanpa perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diambil karena kondisi pasar saham di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari puncaknya.
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa keadaan ini memicu OJK untuk menerapkan ketentuan yang diperbolehkan dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023. Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka dapat membeli kembali saham mereka tanpa mendapat persetujuan dari RUPS. OJK juga berharap langkah ini akan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang berlaku, setelah diskusi dengan pemangku kepentingan di Pasar Modal pada 3 Maret 2025.
Aturan dan Kewajiban Lainnya
Pengembalian saham ini harus tetap mematuhi kebijakan yang ada, yaitu POJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham. Keputusan tentang kondisi pasar yang berfluktuasi akan berlaku selama enam bulan setelah surat dikeluarkan oleh OJK. Dengan fleksibilitas yang diberikan oleh kebijakan ini, emiten diharapkan bisa menstabilkan harga saham di tengah situasi pasar yang tidak menentu, serta menarik lebih banyak minat dari investor.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.