BeritaInvestor.id – Sejumlah nasabah dari Minna Padi Aset Manajemen mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan itu sendiri. Mereka menuduh adanya perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tercatat di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 167/Pd.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 12 Maret 2025.
Jumlah Penggugat dan Tuntutan Mereka
Sebanyak 22 orang penggugat, yang diwakili oleh pengacara Tri Urvi Widhianie, meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa OJK telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga meminta OJK mengeluarkan perintah kepada Minna Padi Aset Manajemen untuk membayar kerugian senilai Rp27,4 miliar untuk kerugian material dan Rp100 miliar untuk kerugian immaterial.
Identitas Para Penggugat
Beberapa nama penggugat antara lain Elvin Rinaldy, Endang, Anton Santoso, Olivia, dan Cai Lai. Minna Padi Aset Manajemen sendiri dimiliki oleh PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (PADI). Saham PADI dimiliki oleh Happy Hapsoro, yang merupakan suami dari Puan Maharani.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.