BeritaInvestor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menyelaraskan tujuan pertumbuhan ekonomi antara kementerian dan lembaga. Ini terkait dengan target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, ada perbedaan antara target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Misbakhun menekankan pentingnya pengertian bersama agar pemerintah bisa membuat peta jalan untuk mencapai target 8% pada tahun 2029.
Target Pertumbuhan Ekonomi
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dijelaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi adalah 5,3% pada tahun 2025, lalu 6,3% pada 2026, 7,5% pada 2027, 7,7% pada 2028, dan akhirnya 8% pada 2029. Ini berbeda dengan asumsi dalam APBN yang hanya menyebutkan 5,2% untuk tahun 2025.
Kronologi Rapat Kerja yang Dibatalkan
Misbakhun juga menjelaskan mengapa rapat kerja antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas batal. Walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN Rachmat Pambuddy sudah berada di DPR, mereka dipanggil Presiden Prabowo Subianto sebelum rapat. Menurutnya, semua pihak ingin mencapai visi pertumbuhan 8% sesuai dengan keinginan Presiden.
Perbedaan dalam Target Pajak
Selain perdebatan tentang pertumbuhan ekonomi, kedua kementerian juga tidak sepakat tentang tax ratio atau rasio pajak. Kementerian PPN/Bappenas menargetkan rasio yang lebih tinggi, sementara Kementerian Keuangan lebih realistis dengan target 10,6%. Saat ditanya mengenai penundaan rapat, Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, hanya mengetahui bahwa rapat tersebut ditunda tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.