BeritaInvestor.id – Bank Indonesia Terbitkan Aturan DHE SDA Baru
Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini, yang berlaku mulai 1 Maret 2025, berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini bertujuan untuk mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA dan juga pengawasan yang diperlukan untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025.
Sinnergi dengan Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa kerjasama antara BI dan Pemerintah merupakan bagian dari program Asta Cita. Menurutnya, “Penerbitan ketentuan ini ditujukan agar DHE SDA dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia.”
Penyesuaian Aturan dan Instrumen Baru
Dalam peraturan ini, BI melakukan beberapa penyesuaian mengenai penempatan DHE SDA. Beberapa instrumen baru juga ditambahkan, termasuk sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI). Selain itu, terdapat ketentuan untuk penukaran DHE SDA ke dalam Rupiah.
Instrumen penempatan DHE SDA yang ditetapkan oleh BI meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
b. Deposito valuta asing di bank;
c. Promissory note valuta asing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);
d. Term deposit dalam valuta asing di BI;
e. Sekuritas dan sukuk valuta asing BI;
f. Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Pemanfaatan oleh Eksportir dan Bank
Eksportir dapat menggunakan instrumen ini untuk beberapa keperluan, termasuk agunan kredit Rupiah dari bank. Selain itu, ada juga fasilitas transaksi FX swap antara eksportir dan bank. Dengan begitu, BI akan terus melakukan pengawasan atas penggunaan DHE SDA, agar implementasi dapat berjalan efektif.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.