BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia memberikan diskon pajak PPN 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi saat Ramadan dan Lebaran 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang diumumkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku 1 Maret 2025.
Detail Diskon PPN Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Dirjen Pajak Kemenkeu, menjelaskan bahwa sebelumnya pajak atas jasa angkutan udara adalah 11%. Namun dengan insentif ini, penumpang kelas ekonomi hanya membayar 5%, sedangkan 6% ditanggung pemerintah. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk penerbangan dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Tujuan Insentif Pemberian diskon PPN ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan mudik saat hari raya Idulfitri. Dwi menambahkan bahwa insentif ini juga mendukung pemulihan industri penerbangan yang terkendala oleh tingginya harga tiket. Dengan adanya diskon ini, diharapkan harga tiket menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025 a. PPN yang dibayarkan penumpang untuk tiket pesawat kelas ekonomi adalah 5%. b. PPN DTP ditanggung Pemerintah sebesar 6%. c. Penggantian mencakup tarif dasar, biaya bahan bakar, dan biaya lain yang dikenakan oleh maskapai. d. PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam periode yang telah ditentukan. e. Maskapai wajib membuat faktur pajak dan melaporkan rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.