Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Diskon PPN 6% untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Lebaran 2025

by Tim Redaksi
7, March, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia memberikan diskon pajak PPN 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi saat Ramadan dan Lebaran 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang diumumkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku 1 Maret 2025.

Detail Diskon PPN Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Dirjen Pajak Kemenkeu, menjelaskan bahwa sebelumnya pajak atas jasa angkutan udara adalah 11%. Namun dengan insentif ini, penumpang kelas ekonomi hanya membayar 5%, sedangkan 6% ditanggung pemerintah. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan untuk penerbangan dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Tujuan Insentif Pemberian diskon PPN ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan mudik saat hari raya Idulfitri. Dwi menambahkan bahwa insentif ini juga mendukung pemulihan industri penerbangan yang terkendala oleh tingginya harga tiket. Dengan adanya diskon ini, diharapkan harga tiket menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025 a. PPN yang dibayarkan penumpang untuk tiket pesawat kelas ekonomi adalah 5%. b. PPN DTP ditanggung Pemerintah sebesar 6%. c. Penggantian mencakup tarif dasar, biaya bahan bakar, dan biaya lain yang dikenakan oleh maskapai. d. PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam periode yang telah ditentukan. e. Maskapai wajib membuat faktur pajak dan melaporkan rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Kemenkeu Janji Rilis APBNKita Minggu Depan, Investor Menunggu

Next Post

Aturan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Segera Terbit

Next Post

Aturan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Segera Terbit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor