BeritaInvestor.id – PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 5 Maret 2025. Surat tersebut berkaitan dengan volatilitas transaksi efek yang terjadi pada saham perusahaan.
Pergerakan Saham TRIN
Pada periode 26 Februari hingga 4 Maret 2025, harga saham TRIN mencatat penurunan kumulatif sebesar Rp 22 atau -23,66%, dari Rp 93 pada penutupan 25 Februari menjadi Rp 71. Sementara itu, rata-rata aktivitas transaksi meningkat menjadi 1.093.740 saham dengan frekuensi 268 kali, naik dibandingkan dengan 33.200 saham dan 30 kali pada 25 Februari 2025.
Pernyataan Direktur Utama TRIN
Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, menjelaskan bahwa perusahaan selalu mengumumkan setiap informasi material yang dapat mempengaruhi nilai saham kepada publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Perusahaan memastikan bahwa semua informasi penting terkait keputusan investasi telah disampaikan melalui SPE/IDXnet dan situs web resmi mereka. Saat ini, TRIN tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang telah diatur dalam POJK No 11/POJK.04/2017 mengenai laporan kepemilikan saham.
Rencana Masa Depan TRIN
TRIN juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Jika di masa depan perusahaan memutuskan untuk melakukan aksi korporasi, mereka akan mengikuti ketentuan dari OJK dan BEI. Saat ini, belum ada rencana pengendalian atau perubahan kepemilikan saham utama di perusahaan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.