Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Putusan PKPU Harmas Ditolak, Bukalapak Tetap Optimis Maju

by Tim Redaksi
5, March, 2025
in Emiten
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Putusan Pengadilan Niaga Meningkatkan Ketenangan Bukalapak Bukalapak.com (BUKA) merasa lega setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Harmas Jalesveva ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini disampaikan dalam persidangan pada 25 Februari 2025, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Hakim menerima semua argumen yang diajukan oleh Bukalapak dan menolak argumen dari Harmas.

Komitmen Bukalapak terhadap Kepatuhan Hukum Meskipun keputusan telah diterima, Bukalapak belum memperoleh salinan resmi dari putusan tersebut. Sebagai perusahaan yang terdaftar, Bukalapak berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku. Mereka terus menjaga reputasi dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menghadapi risiko hukum yang mungkin timbul. Bukalapak juga melakukan audit internal secara rutin untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum lebih awal.
Tim manajemen risiko Bukalapak telah diperkuat dengan melibatkan ahli hukum, yang akan membantu perusahaan dalam memantau perubahan regulasi dan mengantisipasi risiko yang berpotensi mempengaruhi bisnis. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan berkomunikasi secara terbuka,” kata Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.

Upaya Hukum Lanjutan Bukalapak sebelumnya telah menghadapi permohonan PKPU dari Harmas, yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Setelah keputusan tersebut, Bukalapak mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Harmas mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Namun, Bukalapak berpendapat bahwa permohonan PKPU tersebut tidak tepat, karena berkaitan dengan sengketa perdata yang harus ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Niaga.

Posisi Hukum Bukalapak Menurut Bukalapak, posisi mereka tidak bisa dianggap sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dalam konteks sengketa perdata murni yang sedang dalam proses peninjauan kembali. Oleh karena itu, pengajuan PKPU oleh Harmas yang melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah tidak tepat. Bukalapak terus berupaya memastikan semua kegiatan operasionalnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Kasus Korupsi DJP Serta Implikasinya Bagi Saham Summarecon Agung

Next Post

Mulia Boga Raya (KEJU) Catat Laba Rp146 Miliar di 2024

Next Post

Mulia Boga Raya (KEJU) Catat Laba Rp146 Miliar di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor